BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1
Latar Belakang
Berdirinya BPR Syari’ah tidak bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya
lembaga-lembaga keuangan. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut
dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank Syari’ah pada tingkat
nasional. Bank Syari’ah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang
berdiri tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada wilayah-wilayah tertentu,
misalnya di kabupaten, kecamatan, dan desa. Oleh karenanya peran BPR Syari’ah
diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah- wilayah
tersebut.
1. 2
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada
kaitannya dengan judul makalah ini, dimana pada rumusan masalah ini penulis
ingin mengetahui:
1.
Pengertian Bank PERKREDITAN Rakyat
Syari’ah
2.
Sejarah berdirinya Bank PERKREDITAN
Rakyat Syari’ah
3.
Tujuan Bank PERKREDITAN Rakyat
Syari’ah
4.
Produk Bank PERKREDITAN Rakyat
Syari’ah
5.
Pendirian Bank PERKREDITAN Rakyat
Syari’ah
6.
Organisasi/Manajemen BPRS
7.
Kendala perkembangan BPR Syari’ah
8.
Strategi perkembangan BPR Syari’ah
BAB
II
BANK
PERKREDITAN RAKYAT
1. Pengertian Bank Syari’ah
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
hal itu (Pasal 1 Undang-undang No. 7/ 1992 tentang perbankan).
Bank Perkreditan Rakyat juga berarti bank yang melaksanakan kegiatan
usaha konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya
tidak memeberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan
BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum.
Sedangkan yang dimaksud dengan BPR syari’ah adalah BPR biasa yang sistem
operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah. Sedangkan usaha BPR (termasuk
BPR Syari’ah) meliputi penyedian pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah. (PP Nomor Tahun 1992 tanggal 30 Oktober 1992)
2. Sejarah Berdirinya BPR Syari’ah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang status hukumnya disahkan dalam paket
kebijaksanaan keuangan moneter dan perbankan melalui Pakto tanggal 27 Oktober
1988 pada hakikatnya merupakan penjelmaan model baru dari Bank Desa. Dengan
adanya keharusan izin tersebut diikuti dengan upaya-upaya pembenahan terhadap
badan-badan kredit desa yang berproses menjadi lembaga keuangan bank.
Untuk mempercepat proses berdirinya
BPR Syari’ah di Indonesia dibentuklah lembaga-lembaga penunjang, yaitu:
-
ISED (Institute For Syari’ah
Economic Development)
-
Yayasan Pendidikan dan
Pengembangan Bank Syari’ah (YPPBS)
-
atas kerjasama Bank Muamalat
Indonesia (BMI) dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
3. Tujuan BPR Syari’ah
Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat
Syari’ah Adalah (Karnaen A. Perwataadmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, 1992:
96):
a)
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada
di daerah pedesaan.
b)
Menambah lapangan kerja terutama
di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
c)
Meningkatkan pendapatan perkapita
d)
Membina Ukhuah Islamiyah melalui
kegiatan ekonomi.
4. Produk BPR Syari’ah
4. 1.
Produk Pengerahan Dana Masyarakat
a)
Simpanan Amanah
Disebut simpanan amanah, sebab dalam hal bank menerima
titipan amanah (trustee account) dari nasabah.
b)
Tabungan Wadi’ah
Dalam tabungan ini bank menerima tabungan (saving
account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan akad yang diikat
oleh bank dengan nasabah dalam bentuk wadi’ah.
c)
Deposito Wadi’ah/Mudharabah
Dalam produk ini bank menerima deposito berjangka
(time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang dilakukan dapat
berbentuk wadi’ah atau mudharabah.
4. 2.
Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
a)
Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan ini bank mengadakan akad dengan
nasabah. Bank menyediakan pembiayaan modal bagi proyek yang dikelola oleh
pengusaha.
b)
Pembiayaan Musyarakah
Dalam pembiayaan ini bank dengan pengusaha mengadakan
perjanjian.
c)
Pembiayaan Bai’u Bithaman Azil
Dalam pembiayaan ini bank mengikat perjanjian dengan
nasabah. Bank menyediakan dana untuk pembelian sesuatu barang yang dibutuhkan
oleh nasabah guna mendukung usaha.
5. Pendirian BPR Syari’ah
a.
Bentuk Hukum (Pasal 1)
1)
Perusahaan daerah
2)
Koperasi
3)
Perseroan Terbatas
b.
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah
hanya dapat didirikan oleh:
1)
Warga Negara Indonisia
2)
Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia
3)
Pemerintah daerah
4)
Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau
pemerintah daerah.
c.
Modal Bank (pasal 3)
Untuk mendirikan BPR Syari’ah diperlukan modal disetor sebesar Rp.
50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah)
d.
Lokasi Usaha Bank (pasal 4)
Usaha BPR Syari’ah dapat dijalankan di kecamatan dan desa-desa, ibu kota daerah tingkat I dan
II (DATI I dan II).
6. Organisasi/Manajemen BPRS
Menurut pengurusan pasal 19 SK DIR BI 32/36/1999, kepengurusan BPR
Syari’ah terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi. Suatu BPR Syari’ah wajib
pula memiliki Dewan Pengawas Syari’ah
yang berfungsi mengawasi kegiatan BPRS. Jumlah anggota Dewan Komisaris BPRS
harus sekurang-kurangnya satu orang. Sedangkan direksi BPRS sekurang-kurangnya
harus berjumlah dua orang.
7. Kendala Perkembangan BPR Syari’ah
a.
Kiprah BPRS kurang dikenal
masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syari’ah, bahkan beberapa pihak menganggap
BPR Syari’ah sama dengan BPR konvensional.
b.
Upaya untuk meningkatkan profesionalitas
kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR Syari’ah sehingga
proses BPR Syari’ah dalam melakukan aktivitasnya cendrung lambat.
c.
Kurang adanya koordinasi antara
BPR Syari’ah, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syi’ar Islam
tentunya mempunyai langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang
terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat.
8. Strategi Pengembangan BPR Syari’ah
a.
Langkah-langkah untuk
mensosialisasikan keberadaan BPR Syari’ah, bukan saja produknya tetapi juga sistem
yang digunakannya perlu diperhatikan.
b.
Usaha-usaha untuk meningkatkan
kualitas SDM dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan
syari’ah serta lingkungan yang mempengaruhinya.
c.
Melalui pemetaan potensi dan
optimasi ekonomi daerah akan diketahui beberapa besar kemampuan BPR Syari’ah
dan lembaga keuangan syariah yang lain dalam mengelola sumber-sumber ekonomi
yang ada.
BAB
III
PENUTUP
1. Simpulan
1.
Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan
atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (Pasal 1 undang-undang no
7/1992 tengtang perbankan).
2.
BPR Syari’ah adalah BPR biasa yang
sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prisip muamalah.
3.
BPR disahkan tanggal 27 Oktober
1988.
4.
Lembaga-lembaga penunjang BPR
Syari’ah ada dua. Yaitu ISED, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syari’ah
5.
Tujuan BPR Syari’ah yaitu:
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, menambah lapangan kerja,
meningkatkan pendapatan perkapita, membina Ukhuah Islamiyah
6.
Produk BPR ada dua:
Produk pengerahan dana masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat
7.
BPR Syari’ah terdiri dari dewan
komisaris dan direksi
8.
kendala perkembangan BPR Syari’ah
ada tiga yaitu:
Kiprah BPRS kurang dikenal masyarakat, upaya untuk meningkatkan
profesionalitas kadang terhalang, kurang adanya koordinasi antara BPR Syari’ah.
9.
Strategi pengembangan Syari’ah ada
tiga:
Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR Syari’ah, usaha
untuk meningkatkan kualitas SDM. Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi
daerah akan diketahui beberapa besar kemampuannya.
2. Saran-Saran
Sebaiknya dalam membuat makalah menggunakan buku lebih dari dua, agar
isinya lebih lengkap. Selain itu kami juga mengharapkan kritik dan saran dari
teman-teman.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Heri Sudarsono. 2004. Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta:
EKONISIA.
-
Subrawardi K. Lubis. 2004. Hukum
Ekonomi Islam. Jakarta:
Sinar Grafika.
-
Prof. Dr. Sofyan S. Harahap,
Wiroso, S.E, MBA. Muhammad Yusuf, S.E, MM. 2004. Akuntansi Perbankan
Syari’ah. Jakarta:
LPFE USAKTI.
-
2004. Asas-asas Perbankan
Syari’ah. Jakarta:
Raja Grapindo Persada.
No comments:
Post a Comment