Wednesday, November 30, 2016

Fi'il ma'lum dan Fi'il majhul



BAB I
PENDAHULUAN

Sebagaimana yang akan dijelaskan pada makalah ini yang akan datang tentang masalah fi'il. Di dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang fi'il yang mana fi'il itu terbagi kepada dua bagian, yaitu:
1.      Fi'il mabni ma'lum
2.      Fi'il mabni majhul
Agar lebih jelas untuk mengetahui apa itu fi'il ma'lum dan apa itufi'il majhul, marilah kita baca penjelasannya dalam makalah ini.















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Fi’il Ma’lum
Fi'il ma'lum adalah fi'il yang disebet juga failnya atau kata kerja yang memerlukan pelaku. Seperti lafaz[1]:
(Muhammad telah memotong dahan kayu)قَطَعَ مُحَمَّدٌ الغَصْنَ
Apabila huruf awalnya fi'il madhi, maka itu harus dimabnikan fathah, kecuali dari fi'il khumasi dan fi'il sudasi yang huruf pertamanya hamzah washal, maka huruf awalnya harus dibaca kasrah.
Contoh:
1.         Fi'il Tsulasi:ضَربَ مُحَمَّدٌ القِطَّ     (Ahmad telah memukul kucing)
2.         Fi'il Ruba'iy:اَكْرَمْتُ زَيْدًا           (Saya telah memuliakan Zaid)
3.         Fi'il khumasi: تَصَالِحَ القوَْمَ      (Kaum itu saling berdamai)
4.         Fi'il khumasi yang huruf pertamanya berupa hazah washal: اِجتمعَ محمدٌ الابِلَ (Muhammad mengumpulkan unta)
5.         Fi'il Sudasi yang huruf pertamanya berupa hamzah washal: اِستغفَرَالله  (Minta ampun kepada Allah)
Apabila hamzah washal ada dipermulaan kalimat maka hamzahnya tetap terbaca. Contohnya: اُقْتُلْ زيداً (katakanlah zaid).
Dan jika hamzah washal berada ditengah-tengah kalimat maka hazahnya tidak terbaca.[2] contohnya:يَامُحَمَّدٌ اُقْتُلْ   (wahai Muhammad katakanlah).
Kemudiam apabila mudhara'ahnya fi'il mudhari, maka huruf itu dibaca fathah. kecuali apabila fi'il mudhari itu berupa ruba'iy (yakni empat hurufnya) maka huruf mudhara'ahnya harus dibaca dhammah.
Cotohnya:
1.         Fi'il mudhari' mabni ma'lum dibaca fathah:
يَنْصُرُ-يَنصران-َينصرون- اَنْصر.
2.         Fi'il mudhri' mabni ma'lum Ruba'a'iy dibaca dhammah:
ُيكْرمُ- يُكرمان- يُكرمون- اُكرم.
Huruf sebelum akhir fi'il mudhri mabni ma'lum dari fi'il yang hurufnya lebih dari tiga huruf (yakni fi'il Ruba'iy, khumasi dan sudasi yang ikut wazan تَفَاعَلَ تَفَعَّلَ dan تَفَعْلَلَ  maka hurufnya harus dibaca kasrah).[3]
Contohnya:
ُيدخرِج- يُحوقِل- يُجهوِر- يُكرِم-  ُيقاتِل- يَنكسِر- يَجتمِع- يستخرِجُ
Apabila wazan dari tiga ini yakni: َتفَاعَلَ, َتفَعَّلَ  dan تَفَعْلَلَ maka huruf sebelum akhirnya walib dibaca fathah.
Contohnya:
-         يَتَباعَدُ- يَتواعَدُ- يَتعاوَن- يَتساءَل
-         يَتكلَّمُ- يَتقرَّرُ
-         يَتدخرَجُ- يَتزلزَلُ

B.       Fi'il Majhul
Fi'il majhul adalah fi'il yang dibuang fa'ilnya (tidak memerlukan pelaku) dan diganti oleh yang lain. Dan huruf pertamanya dibaca dhammah serta dibaca kasrah sebelum huruf terakhirnya.[4] Contoh: قُطِعَ الغُُصْنَ (dahan telah dipotong).
Apabila fi'il madhi maka didhomahkan huruf pertamanya dan huruf yang sebelum terakhirnya harus dikasrahkan. Contoh: حُفِظَ الكتابُ (kitab telah dihapal).
Dan apabila fi'il mudhari' didhomahkan hurup pertamanya dan difathahkan huruf sebelum akhirnya. Contoh:
-          يُقْطَعُ الغصنُ         (dahan itu sedang dipotong).
-          يُتَعَلَّمُ الحسابُ        (hitungan itu sedang dipelajari)
-          يُسْتَخْرِج المعدنُ    (tambang itu sedang dikeluarkan).
Kemudian bila huruf sebelum akhir dari fi'il mudhari itu Alif (أ) seperti قَالَ dan اِخَْتَاَرَ maka diubah menjadi "ya" (ي) dan diberi harakat kasrah pada huruf yang sebelum  "ya" ي maka قَالَ menjadi قِيْلَ dan إِخْتَاَر menjadi أُخْتِيْرَ .
Jika huruf sebelum huruf akhir fi'il mudhari itu mad (ي و) maka berubah menjadi alif (أ) seperti lafadz: يقُوْلُ manjadi ُيقَالُ dan  يبِيْعُ menjadi ُيبَاع .
Fi'il lazim tidak bisa diubah menjadi majhul kecuali jika naibul fa'ilnya itu mashdhar atau zharaf atau jar majrur. Seperti lafadz:
اُحتُفِلَ إِحتفَالٌ عظيمٌ
(Dimeriahkan semeriah-meriahnya)
ذُهِبَ أمامَ الاميرِ
(Dibawa kepada pemimpin)
Apabila hamzah washslnya fi'il amar dan fi'il tsulasi mujarrad yang I'in fi'ilnya dibca dhammah dan fi'il mhadi dari fi'il tsulasi mazid khumasi dan tsulasi majhul itu hamzahnay harus dibaca dhamah.[5]
Contoh :
1.         Fi'il amar tsulasi Mujarrad :  أُنْصُرْ – أُقْتُلْ
2.         Fi'il madhi khumasi mabni majhul :  أُنْكُسِرَ- أُمْتُحِنَ
3.         Fi'il tsulasi mabni majhul :  أُسْتُغفِرَ – أُسْتُخْرِجَ
 Seperti yang telah disebutkan di atas fi'il majhul adalah fi'il yang dibuang fi'ilnya dan diganti oleh yang lain. Di bawah ini ada beberapa sebab-sebab dibuangnya fi'il dan yang dapat menjadi pengganti fi'il. [6]
1)      Sebab-sebab dibuangnya fi'il
a.         Karena sudah dimafhumi
Karena fi'ilnya sudah diketahui, maka tidak usah dusebut lagi.
Seperti fiman Allah :
وخُلِقَ الإنسانُ ضعيفاً (النساء: 38)
Artinya: …. Dan manusia dijadikan bersifat lemah.
b.         Karena belum diketahui
Fi'il yang belum diketahui tidak disebutkan, karena tidak mungkin dapat menentukannya.
Misalnya:  شُرِقَ البَيْتَ              (dicuri isi rumah itu)
c.         Karena blebih suka merahasiakan fi'ilnya, walaupun fi'ilnya sudah diketahui.
                   Misalnya:  رُكِبَ الحِصَانُ          (Dinaiki kuda itu).
d.        Karena ada kekhwatiran jika dijelaskan fi'ilnya.
                   Misalnya: ضُرِبَ فلانٌ              (Dipukul orang itu).
e.         Karena menghormati fi'ilnya
                   Misalnya:  عُمِِلَ عَمَلٌ منكَرٌ   (Dikerjakan amal yang jelek itu).
Sebelumnya diketahui pelakunya, namun tidak disebutkan karena menjaga kehormatanya.
f.          Karena jelas tidak membawa faedah jika fa'il disebutkan.
Misalnya firman Allah SWT:
#sŒÎ)ur LäêŠÍhãm 7p¨ŠÅstFÎ/ (#qŠyssù z`|¡ômr'Î/ !$pk÷]ÏB ÷rr& !$ydrŠâ
Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).
     Dalam ayat tersebut tidak disebutkan fa'ilnya, karena menerangkan siapa yang memberi penghormatan itu tidak ada gunanya, sebab yang menjadi tujuan adalah wajibnya membalas kepada yang memberi penghormatan.
2)      Hal-hal yang dapat menjadi pengganti fa'il sesudah fa’il (فَاعَلَ ) dibuang ada empat (4) hal yang dapat menjadi gantinya fa'il yang dibuang tersebut yaitu:
a.       Maf'ul bih (المفعول به)
Misalnya: يُكرَم المجتهدُ  (Telah dihormati murid yang tekun itu).
b.      Isim yang dijarkan oleh huruf jar
Misalnya firman Allah:  ولما ُسقِطَ في أيديهم  (الأعرف:149)
Artinya: Dan setelah mereka sangat menyesali perbuatnya. (Qs: 7 Al-A'raf: 149)
                   Dan seperti: نُظِرَ في الامر   (urusan itu ditinjau).
Asalnya dari: نُظِرَ الناسُ في الامر   (orang-orang yang meninjau urusan itu).
c.       Zharaf yang mutasharif dan mukhtas(الظرف المتصرف المختص )
Contohnya:
مُشِىَ يومٌ كاملٌ  dijalani hari yang sempurna
صُيِمَ رمضانُ  dipuasai buka Ramadhan.
Zharaf mutasaruf ialah: Dharaf yang dapat menjadi musnad ilaih, seperti dharaf di bawah ini:
يومٌ            Hari                             ليلةٌ                   Malam
شهٌر          Bulan                           دهرٌ                  Tahun
َامام        Depan                         وراء                Belakang
مجلسٌ       Tempat duduk             جهه                 Arah dan sebagainya.
d.      Masdhar mutasarif yang mukhatas (المصدر المتصرف المختص) misalnya: اُحْتُفِلَ اِحتفَالٌ عَظِيْمٌ  ( dirayakan suatu perayaan yang besar)
Masdhar mutasharif ialah masdhar yang dapat menjadi musnad ilaih seperti:
     اكرامٌ                penghormatan             اِحْتِفِالٌ              perayaan
     اِعْطَاءٌ              pemberian                   فََتْْحٌ                   pembukaan
     نَصْرٌ                pertolongan
           

                       




BAB III
PENUTUP

Simpulan
            Seperti yang telah disebutkan dalam makalah ini fi’il terbagi kepada dua, yaitu:
  1. Fi'il ma'lum adalah fi'il yang disebet juga failnya atau kata kerja yang memerlukan pelaku.
Seperti :
(Muhammad telah memotong dahan kayu)قطع محمد الغصن
  1. Fi'il majhul adalah fi'il yang dibunag fa'ilnya (tidak memerlukan pelaku) dan diganti oleh yang lain.
Oleh karena itu dibawah ini ada sebab-sebab dibuangnya fa’ilnya dan hal-hal yang dapat menjadi pengganti fa’il:
a.         Sebab-sebab dibuangnya fa’il
1.    Karena sudah dimaklumi
2.    Karena belum diketahui
3.    Karena lebih suka merahasiakan fa’ilnya walaupun fa’ilnya sudah diketahui
4.    Karena ada kekhawatiran jika diketahui fa’ilnya
5.    Karena menghormati fa’ilnya
6.    Karena jelas tidak membawa faedah jika fa’il disebutkan
b.         Hal-hal yang dapat menjadi pengganti fail
1.      Maf’ul bih
2.      Isim yang dijarkan oleh huruf jar
3.      Zharaf yang mutashorif dan mukhtas
4.      Mashdar mutasharif dan mukhtas






















DAFTAR PUSTAKA

-          Al-Ghulayaini, Syaikh Musthafa. 1997. Terjemah Jami’ Durusil Arabiyah. Semarang Asy-Syifa.
-          Subarto Ahmad. 1990. Kaidah-Kaidah Bahasa Arab (Terjemah Wawaidul Lughah). Surabaya: Al-Hidayah.
-          Sunarto Ahnad. 1992. Ilmu Sharaf (Terjemah dari Kitab Nazham Maqsud). Jakarta: Pustaka Amani.




[1]Ahmad Sunarto, Kaedah-Kaedah Arab, (Terjemah Qawa'idul Lughah), Surabaya: Al-Hidayah, 1990). 
[2] Ahmad Sunarto, Ilmu Sharaf (Terjemah Kitab Nazhan Maqshud), Jakarta: Pustaka Amani, 1992) h. 23.
[3]Ahmad Sunarto, Ilmu Sharaf (Terjemah Kitab Nazhan Maqshud), Jakarta: Pustaka Amani 1992) h. 29-30.
[4] Ahmad Sunarto, Kaedah-kaedah Arab, (Terjemah Qawa'idul Lughah), Surabaya: Al-Hidayah, 1990)

[5] Ahmad Sunarto, ilmu Sharaf (Terjemah Kitab Nazhan Maqshud), Jakarta: Pustaka Aman, 1992) h. 23.
[6] Syekh Mustafa Al-Qulyani, Terjemah Jam'uddururil Arabiyah, (Semarang: CV. ASY Syifa 1991) h. 426-433.

No comments:

Post a Comment